Always Listening Always Understanding

Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.



1. Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik

Empat Pilar (Four Pillars) Prudential

2. Oganisasi yang memberikan kesempatan belajar

Empat Pilar (Four Pillars) Prudential

3. Bekerja sebagai suatu keluarga

Empat Pilar (Four Pillars) Prudential

4. Integritas dan keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan

Empat Pilar (Four Pillars) Prudential

Visi Dan Misi Prudential Indonesia

Menjadi perusahaan jasa keuangan ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham – dengan memberikan pelayanan terbaik, produk berkualitas, staf serta tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan.

Artikel

Friday 4 April 2014

PruSyariah Tabungan Pendidikan

PruSyariah Program Tabungan Pendidikan

PruSyariah Program Tabungan Pendidikan

Prudential Syariah hadir untuk membantu anda mempersiapkan tabungan pendidikan anak anda melalui produk andalan Prudential yang berbasis syariah yaitu PRUsyariah. Pada dasarnya PRUsyariah adalah produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah yang memberikan return investasi yang tinggi. Dana pendidikan anak anda pun dilindungi jika terjadi resiko pada anda yang dapat mengancam kelangsungan tabungan. Tabungan PRUsyariah merupakan investasi jangka panjang (jangka waktu min. 10 th) namun begitu anda dapat menarik uangnya sebelum waktu temponya. PRUsyariah ini cocok bagi anda yang ingin mempersiapkan dana kuliah untuk anak anda kelak.

Manfaat Program Tabungan Pendidikan anak di PruSyariah:

Garansi tabungan jika orang tua mengalami sakit kritis/meninggal, maka tidak perlu menyetor lagi tiap bulannya. PRUDENTIAL akan mengisikan tabungan sampai anak berusia max 25 th
Gratis perawatan untuk kesehatan anak: fasilitas Rawat inap, ICU, Tindakan operasi, dll.
Investasi dengan bagi hasil
Santunan meninggal,
Santunan Kecelakaan…
Dan beberapa manfaat lainnya

Kemudahan-kemudahan Program Tabungan Pendidikan:

Bebas menentukan besar dana tabungan dan lama menabung
Bebas menentukan periode menabung (bulanan, triwulan, semester, tahunan)
Bebas menambah dan menarik dana
Bebas switching dana investasi
Bebas dan Mudah dalam penyetoran (Tunai, ATM, Kartu Kredit, Auto Debet)
Transparan dalam penyampaian saldo (rekening koran bulanan)

Contoh Ilustrasi Tabungan Pendidikan


Nama Ayah: Bpk Budi Usia Ayah: 30 tahun Pekerjaan : Pedagang Perokok: Ya

Nama Anak: Anaku Usia Anak : 1 tahun

Manfaat Dana Pendidikan Yang Didapat:

Saat anaku masuk SMP Sedia Dana : Rp. 68.973.000,-
Saat anaku masuk SMU Sedia Dana Rp. 94.809.000,-
Saat anaku masuk Kuliah Sedia Dana Rp. 134.000.000,-

Manfaat Asuransi Yang Didapat:

Jika si Anak mendapat Resiko Meninggal Dunia atau cacat total dan tetap sebelum usia 99 tahun maka akan menerima Santunan Jiwa sebesar Rp 150.000.000 beserta Nilai Tabungan Investasinya, yang akan diberikan langsung kepada nama penerima ahli waris yang tertuang di dalam polis asuransi pendidikannya, tentunya biasanya dalam hal ini orang tua ayah ataupun ibu nya bisa sebagai penerima manfaat / ahli warisnya.

Jika si Anak sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit tidak perlu bayar, tinggal menunjukan Kartu Pru Hospital & Surgical ( Kartu Prudential ) sesuai dengan Plan B (Biaya rawat inap 350 ribu/malam nya) dengan total keseluruhan per-tahun Rp 150.500.000. Dengan kartu ini kita tidak perlu lagi pusing-pusing memikirkan deposit dan biaya rumah sakit karena sudah di-cover melalui kartu kesehatan ini.

Jika si Anak di Rawat di rumah Sakit maka Prudential akan memberikan Santunan Uang Rawat Inap sebesar Rp 400.000 per-malamnya. Dengan uang ini dapat meringankan beban biaya rumah sakit yang ada. Uang ini diberikan sebesar Rp. 400.000 di kali lamanya anak tersebut dirawat di rumah sakit. Misalkan si Anak dirawat selama 10 Hari di rumah sakit maka santunan yang akan kami berikan sebesar Rp. 400.000 x 10 Hari = Rp 4.000.000 ( 4 juta Rupiah ).

Jika si Anak sampai masuk ICU maka Prudential akan memberikan santunan Uang ICU sebesar Rp 800.000 per-malamnya. Uang santunan ini dapat meringkan biaya rumah sakit khususnya di ruangan ICU. Selain biaya ICU di-cover dengan kartu kesehatan, santunan ini diberikan kepada nasabah dengan ketentuan berapa lamanya di ICU dikalikan uang santunan per-harinya.

Jika si Anak dioperasi maka Prudential akan memberikan santunan Uang Operasi sebesar Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 tergantung dari jenis type operasinya. Santunan ini juga dapat meringankan beban biaya yang timbul untuk operasi, selain itu juga biaya operasi akan di-cover melalui kartu kesehatannya.

Jika si Ayah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, meninggal dunia atau cacat tetap total maka Prudential akan menabungkan tabungan anaknya sampai Anakku usia 25 tahun sebesar Rp 500.000 per-bulannya, sehingga ada ataupun tiadanya orang tua pendidikan tetap berjalan demi mewujudkan cita-cita si anak.

Contoh ilustrasi dalam bentuk gambar







Read More

Thursday 3 April 2014

Prudential Syariah (PRUsyariah)

Prudential Syariah (PRUsyariah)
PRUsyariah adalah sebuah produk yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

Dua jenis produk PRUsyariah dalam Prudential, yaitu:
1. PRUlink Syariah Investor Account, yaitu produk asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi. Produk ini serupa dengan PRUlink Investor Account (PIA) konvensional.

2. PRUlink Syariah Assurance Account, yaitu produk asuransi syariah dengan kontribusi regular, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi. Produk ini serupa dengan PRUlink Assurance Account (PAA) konvensional.

Manfaat PRUlink Syariah Assurance Account:


-. Manfaat kematian (Death benefit)
- Manfaat cacat Total dan Tetap (Total & Permanent Disability)
- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (Sum Covered) setiap saat
- Dapat melakukan penambahan kontribusi (Top-Up) setiap saat
- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
- Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
- Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam

Ada dua jenis program yang ditawarkan di dalam PRUlink Syariah Assurance Account:

Yang Membedakan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional:

Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.

Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasinya.

Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.

Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.






Read More

Prulink Assurance Account (PAA)

Prulink Assurance Account (PAA)
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selalu mendambakan fleksibilitas dan kebebasan untuk menentukan berbagai pilihan baik dalam hal keistimewaan produk maupun dalam hal sarana investasi, pada tahun 2000 Prudential Indonesia meluncurkan produk unik dan inovatif kepada para konsumen, yaitu PRUlink Assurance Account (PAA). Dengan mengombinasikan unsur proteksi dan investasi, PRUlink Assurance Account menjadi program asuransi jiwa yang selain dapat memberikan perlindungan asuransi jiwa juga memberikan keuntungan investasi yang optimal kepada nasabah. Pilihan investasi yang beragam serta fleksibilitasnya dapat memberikan kemudahan kepada nasabah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan kebutuhan maupun tujuan investasi sesuai dengan tahapan kehidupan mereka. Perlindungan asuransinya juga memberikan kepastian keuangan bagi masa depan nasabah dan keluarga.

Apakah PRUlink Assurance Account?


PRUlink Assurance Account (PAA) adalah produk unit link dengan premi berkala di mana nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan protkesi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dapat dibayarkan sampai usia 99 tahun.

Jenis-jenis Dana Investasi Pada PAA:

Jenis
Masa Investasi
Instrumen Investasi
Tingkat Risiko
Hasil Investasi
PRUlink Rupiah Cash Fund
Jangka menengah
-     Deposito berjangka,
-     Sertifikat Bank Indonesia
-     Obligasi
Rendah
Rendah
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
Jangka menengah dan Panjang
-     Obligasi
-     Deposito berjangka
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Managed Fund
Jangka menengah dan panjang
-     PRUlink Rupiah Cash Fund
-     PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
-     PRUlink Rupiah Equity Fund
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
Jangka Menengah dan Panjang
-     PRUlink Rupiah Cash Fund
-     PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
-     PRUlink Rupiah Equity Fund
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Equity Fund
Jangka Panjang
Saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan pasar uang
Tinggi
Tinggi
PRUlink Dollar Fixed Income Fund
Jangka menengah dan panjang
Obligasi dan deposito berjangka
Sedang
Sedang

Keunggulan PRUlink Assurance Account (PAA)


- Perhitungan biaya asuransi berdasarkan usia Tertanggung pada saat masuk

Berbeda dengan produk tradisional yang menghitung biaya asuransi dari awal tahun hingga kontrak berakhir, pada PAA biaya asuransi dihitung berdasarkan usia Tertanggung pada saat masuk. Dengan demikian semakin muda usia seseorang ketika masuk pada program PAA, maka semakin murah biaya asuransi yang dikenakan.

- Nilai tunai (cash value) dapat dimonitor melalui harga unit

Setiap setoran premi pada PAA akan dialokasikan ke dalan satuan unit. Nasabah dapat memonitor nilai tunai yang dimilikinya pada produk PAA hanya dengan meilihat harga init yang diterbitkan setiap hari di harian Bisnis Indonesia, Koran Tempo dan Kontas serta situs Prudential Indonesia, www.prudential.co.id

- Transparan

Nasabah dapat mengetahui ke mana dana mereka diinvestasikan serta dapat memilih jenis dana investasi yang dikehendaki sesuai dengan profil resiko serta tujuan investasi mereka.

- Fleksibel

Nasabah dapat melakukan Penambahan Dana (Top-Up), Perubahan Penempatan Premi/Dana Investasi (Redirection), Pengalihan Dana Investasi (Switching) dan Penarikan Dana Investasi (Withdrawal) kapan saja sesuai kebutuhan mereka.

Manfaat PRUlink Assurance Account (PAA):


- Manfaat kematian (Death Benefit) : Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Tunai. Untuk polis dengan tertanggung anak di bawah 5 tahun maka UP yang dibayarkan sbb:

Usia Ulang Tahun Berikutnya
5 Uang Pertanggungan yang Dibayarkan *
1
20%
2
40%
3
60%
4
80%
> 5
100%
*Atau minimum 5x Premi Berkala Tahunan, mana yang lebih tinggi.

-   Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total And Permanent Disability -TPD). Sebelum berusia 60 tahun, diberikan dalam waktu 2 tahap yaitu 20% dari UP ditambah nilai tunai dibayarkan di tahap pertama 180 hari sejak tanggal diagnosa TPD, dan tahap ke dua dibayarkan 80% dari UP satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan.

Jika UP di atas 2 miliar akan dibayarkan tehap pertama sebesar 20% dari Rp 2 miliar, dan tahap ke dua sebesar 80% dari 2 miliar. Untuk sisa UP yang ada, pemegang polis diberikan dua pilihan, yaitu: membatalkan polis atau meneruskan polis (dengan sisa UP) dengan tetap membayar premi seperti biasa

- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat

- Dapat melakukan penambahan premi (Top-Up) setiap saat

- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi

- Dapat melakukan pengalihan dana (Fund Switching)

- Pilihan manfaat tambahan (Riders) yang lebih banyak

Keistimewaan-Keistimewaan PRUlink Assurance Account (PAA):


1. Penambahan Dana (Top-Up)

Top-Up Premi Tunggal, adalah tambahan dana investasi yang besarnya bervariasi dan dibayarkan setiap saat. Ketentuan:

- Minimun Top-Up adalah Rp 1.000.000,- atau USD 250 per tahun

- Tidak ada batasan maksimum Top-Up

- Dikenakan biaya awal sebesar 5% dari Top-Up Premi Tunggal.

Top-Up Premi Berkala (PRU Saver) adalah tambahan dana investasi yang besarnya bervariasi dan dibayarkan secara berkala sesuai dengan frekuensi pembayaran premi dasar.

Ketentuan:

- Jumlah minimum Premi PRUsaver adalah Rp 1.000.000 atau USD 250 per tahun (dengan perbandingan premi PAA dan PRUsaver adalah 30:70)

- Jumlah maksimal premi PRU saver adalah tidak melebihi 70% dari total premi PAA dan PRUsaver. Contoh: Bila Premi PAA Rp 3.000.000,- maka maksimum premi PRUsaver adalah Rp 7.000.000,-.

- Dikenakan biaya awal sebesar 5% dari premi PRUsaver.

- Jenis investasi PRUsaver yang dialokasikan harus sama dengan penempatan premi PAA.

2. Penarikan Dana (Withdrawal)

Penarikan dana adalah penarikan sejumlah unit atau sejumlah uang yang dilakukan dengan pembatalan unit berdasarkan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Ketentuan:

- Pemegang polis dapat melakukan penarikan dari setiap dana investasi sesuai dengan jumlah yang diinginkan baik dalam jumlah unit ataupun sejumlah uang

- Jumlah minimum Penarikan Dana adalah Rp 500.000,- atau USD 100.000 dan sisa unit setelah Penarikan Dana sebesar Rp 1.000.000,- atau USD 250. Untuk polis syariah lihat di sini.

3. Pengalihan Dana (Switching)

Pengalihan Dana adalah penarikan sejumlah pemindahan sebagian atau seluruh unit yang ada dari satu dana investasi ke dana investasi yang lain dalam satu mata uang yang sama dengan menggunakan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Ketentuan:

- Jumlah minimum pengalihan dana adalah Rp 2.000.000,- dan sisa unit setelah Pengalihan Dana adalah Rp 2.000.000. Bila sisa unit setelah Pengalihan Dana kurang dari Rp 2.000.000 maka seluruh unit dari dana tersebut akan dialihkan

- Dikenakan biaya Pengalihan Dana Sebesar Rp 100.000,- apabila Pengalihan Dana dilakukan lebih dari 5 kali dalam 1 tahun polis.

4. Perubahan Penempatan Premi (Premium Redirection)

Perubahan Penempatan Premi berikutnya yang diinvestasikan ke dana-dana investasi yang berbeda dari dana investasi sebelumnya.

Ketentuan:

- Perubahan Penempatan Premi dilakukan dalam setiap jenis dana investasi untuk mata uang yang sama.

- Perubahan penempatan premi harus dalam kelipatan 5%

- Dilakukan pada saat premi jatuh tempo atau untuk pembayaran premi yang akan datang

- Perubahan penempatan premi bisa mengakibatkan perubahan pada proporsi premi yang diinvestasikan

5. Perubahan Premi (Increase/Decrease Premium)

Perubahan Premi adalah perubahan sehubungan dengan penambahan penurunan premi PRUlink Assurance Account.

Ketentuan:

- Premi yang baru berlaku pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya

- Perubahan premi bisa mengakibatkan perubahan pada Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan

- Alokasi Premi Tambahan sama dengan aturan alokasi premi reguler awal.

- Jumlah minimum Premi PAA Rp 3.000.000,- per tahun, bila ada premi PRUsaver jumlah minimum PAA Rp 2.500.000,- dan PRUsaver Rp 1.000.000,-

- Jika polis PAA mempunyai asuransi tambahan PRUparent Payor, PRUspouse payor, dan PRUspouse waiver, maka akan melalui proses underwriting dan terdapat kemungkinan untuk diminta pemeriksaan atau persyaratan lainnya.

6. Perubahan Uang Pertanggungan (Increase/Decrease Sum Assured)

Perubahan Uang Pertanggungan adalah perubahan sehubungan dengan penambahan atau Penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar atau Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan.

Ketentuan:

- Premi yang baru berlaku pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya

- Minimum perubahan Uang Pertanggungan Rp 20.000.000,- atau USD 10,000.

- Penambahan Uang Pertanggungan harus sebelum Tertanggung berusia 60 tahun.

- Apabila mengajukan penambahan Uang Pertanggungan makan akan melalui proses Underwriting dan terdapat kemungkinan untuk diminta melakukan pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya.

7. Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti Premi adalah salah satu fitur dalam polis di mana nasabah dapat sementara berhenti membayar premi, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, seperti antara lain, usia polis sudah di atas 2 tahun dan telah secara konsisten membayar seluruh premi pada periode 2 tahun tersebut, serta polis memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi (Untuk Cuti Kontribusi pada Polis Syariah silahkan baca di sini).

Ketentuan:

- Cuti premi dilakukan setelah polis berusia 2 tahun (atau tahun ke 3)

- Memiliki nilai tunai/unit yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan biaya administrasi

- Polis akan batal (lapsed) bila unit yang ada sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya asuransi dan administrasi

- Setelah fasilitas Cuti Premi berjalan, pemegang polis dapat menghentikan fasilitas tersebut dan untuk segera membayar premi secara berkala agar manfaat polis tetap berjalan.

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mengambil Cuti Premi

Cuti Premi sebaiknya hanya diambil dalam kondisi darurat dan dalam periode waktu yang tidak panjang, karena penggunaan Cuti Premi dalam waktu lama akan mengakibatkan nilai tunai habis dan polis menjadi batal. Apabila ini terjadi dan nasabah ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransi, maka:

- Nasabah harus melewati rangkaian proses underwriting ulang, di mana ada kemungkinan permohonannya ditolak atau dikenakan premi tambahan, misalnya karena kondisi kesehatan nasabah sudah berubah.

- Nasabah harus melewati masa tunggu asuransi baru di mana nasabah belum terlindungi dari risiko pada waktu tunggu tersebut.

- Nasabah kehilangan kesempatan mendapatkan pengembangan atas investasinya yang lalu dan harus memulai menabung kembali untuk menambah nilai tunai.

Pada kondisi darurat sementara (misalnya kehilangan pekerjaan, butuh biaya pengobatan yang besar sehingga tidak ada dana), Prudential memberikan beberapa pilihan yang dapat membantu nasabah terus mendapatkan manfaat asuransi, yaitu:

1. Mengurangi besarnya jumlah premi. Walaupun jumlah Uang Pertanggungan turun dan manfaat asuransi dasar berkurang, namun manfaat proteksi tetap berjalan.

2. Mengurangi manfaat asuransi tambahan

3. Mengambil fasilitas Cuti Premi.




Read More

Contact Us

Meet And Join Us Now



Designed By Seo Blogger Templates Published.. Blogger Templates