Thursday 3 April 2014

Prulink Assurance Account (PAA)

Prulink Assurance Account (PAA)
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selalu mendambakan fleksibilitas dan kebebasan untuk menentukan berbagai pilihan baik dalam hal keistimewaan produk maupun dalam hal sarana investasi, pada tahun 2000 Prudential Indonesia meluncurkan produk unik dan inovatif kepada para konsumen, yaitu PRUlink Assurance Account (PAA). Dengan mengombinasikan unsur proteksi dan investasi, PRUlink Assurance Account menjadi program asuransi jiwa yang selain dapat memberikan perlindungan asuransi jiwa juga memberikan keuntungan investasi yang optimal kepada nasabah. Pilihan investasi yang beragam serta fleksibilitasnya dapat memberikan kemudahan kepada nasabah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan kebutuhan maupun tujuan investasi sesuai dengan tahapan kehidupan mereka. Perlindungan asuransinya juga memberikan kepastian keuangan bagi masa depan nasabah dan keluarga.

Apakah PRUlink Assurance Account?


PRUlink Assurance Account (PAA) adalah produk unit link dengan premi berkala di mana nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan protkesi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dapat dibayarkan sampai usia 99 tahun.

Jenis-jenis Dana Investasi Pada PAA:

Jenis
Masa Investasi
Instrumen Investasi
Tingkat Risiko
Hasil Investasi
PRUlink Rupiah Cash Fund
Jangka menengah
-     Deposito berjangka,
-     Sertifikat Bank Indonesia
-     Obligasi
Rendah
Rendah
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
Jangka menengah dan Panjang
-     Obligasi
-     Deposito berjangka
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Managed Fund
Jangka menengah dan panjang
-     PRUlink Rupiah Cash Fund
-     PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
-     PRUlink Rupiah Equity Fund
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
Jangka Menengah dan Panjang
-     PRUlink Rupiah Cash Fund
-     PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
-     PRUlink Rupiah Equity Fund
Sedang
Sedang
PRUlink Rupiah Equity Fund
Jangka Panjang
Saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan pasar uang
Tinggi
Tinggi
PRUlink Dollar Fixed Income Fund
Jangka menengah dan panjang
Obligasi dan deposito berjangka
Sedang
Sedang

Keunggulan PRUlink Assurance Account (PAA)


- Perhitungan biaya asuransi berdasarkan usia Tertanggung pada saat masuk

Berbeda dengan produk tradisional yang menghitung biaya asuransi dari awal tahun hingga kontrak berakhir, pada PAA biaya asuransi dihitung berdasarkan usia Tertanggung pada saat masuk. Dengan demikian semakin muda usia seseorang ketika masuk pada program PAA, maka semakin murah biaya asuransi yang dikenakan.

- Nilai tunai (cash value) dapat dimonitor melalui harga unit

Setiap setoran premi pada PAA akan dialokasikan ke dalan satuan unit. Nasabah dapat memonitor nilai tunai yang dimilikinya pada produk PAA hanya dengan meilihat harga init yang diterbitkan setiap hari di harian Bisnis Indonesia, Koran Tempo dan Kontas serta situs Prudential Indonesia, www.prudential.co.id

- Transparan

Nasabah dapat mengetahui ke mana dana mereka diinvestasikan serta dapat memilih jenis dana investasi yang dikehendaki sesuai dengan profil resiko serta tujuan investasi mereka.

- Fleksibel

Nasabah dapat melakukan Penambahan Dana (Top-Up), Perubahan Penempatan Premi/Dana Investasi (Redirection), Pengalihan Dana Investasi (Switching) dan Penarikan Dana Investasi (Withdrawal) kapan saja sesuai kebutuhan mereka.

Manfaat PRUlink Assurance Account (PAA):


- Manfaat kematian (Death Benefit) : Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Tunai. Untuk polis dengan tertanggung anak di bawah 5 tahun maka UP yang dibayarkan sbb:

Usia Ulang Tahun Berikutnya
5 Uang Pertanggungan yang Dibayarkan *
1
20%
2
40%
3
60%
4
80%
> 5
100%
*Atau minimum 5x Premi Berkala Tahunan, mana yang lebih tinggi.

-   Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total And Permanent Disability -TPD). Sebelum berusia 60 tahun, diberikan dalam waktu 2 tahap yaitu 20% dari UP ditambah nilai tunai dibayarkan di tahap pertama 180 hari sejak tanggal diagnosa TPD, dan tahap ke dua dibayarkan 80% dari UP satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan.

Jika UP di atas 2 miliar akan dibayarkan tehap pertama sebesar 20% dari Rp 2 miliar, dan tahap ke dua sebesar 80% dari 2 miliar. Untuk sisa UP yang ada, pemegang polis diberikan dua pilihan, yaitu: membatalkan polis atau meneruskan polis (dengan sisa UP) dengan tetap membayar premi seperti biasa

- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat

- Dapat melakukan penambahan premi (Top-Up) setiap saat

- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi

- Dapat melakukan pengalihan dana (Fund Switching)

- Pilihan manfaat tambahan (Riders) yang lebih banyak

Keistimewaan-Keistimewaan PRUlink Assurance Account (PAA):


1. Penambahan Dana (Top-Up)

Top-Up Premi Tunggal, adalah tambahan dana investasi yang besarnya bervariasi dan dibayarkan setiap saat. Ketentuan:

- Minimun Top-Up adalah Rp 1.000.000,- atau USD 250 per tahun

- Tidak ada batasan maksimum Top-Up

- Dikenakan biaya awal sebesar 5% dari Top-Up Premi Tunggal.

Top-Up Premi Berkala (PRU Saver) adalah tambahan dana investasi yang besarnya bervariasi dan dibayarkan secara berkala sesuai dengan frekuensi pembayaran premi dasar.

Ketentuan:

- Jumlah minimum Premi PRUsaver adalah Rp 1.000.000 atau USD 250 per tahun (dengan perbandingan premi PAA dan PRUsaver adalah 30:70)

- Jumlah maksimal premi PRU saver adalah tidak melebihi 70% dari total premi PAA dan PRUsaver. Contoh: Bila Premi PAA Rp 3.000.000,- maka maksimum premi PRUsaver adalah Rp 7.000.000,-.

- Dikenakan biaya awal sebesar 5% dari premi PRUsaver.

- Jenis investasi PRUsaver yang dialokasikan harus sama dengan penempatan premi PAA.

2. Penarikan Dana (Withdrawal)

Penarikan dana adalah penarikan sejumlah unit atau sejumlah uang yang dilakukan dengan pembatalan unit berdasarkan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Ketentuan:

- Pemegang polis dapat melakukan penarikan dari setiap dana investasi sesuai dengan jumlah yang diinginkan baik dalam jumlah unit ataupun sejumlah uang

- Jumlah minimum Penarikan Dana adalah Rp 500.000,- atau USD 100.000 dan sisa unit setelah Penarikan Dana sebesar Rp 1.000.000,- atau USD 250. Untuk polis syariah lihat di sini.

3. Pengalihan Dana (Switching)

Pengalihan Dana adalah penarikan sejumlah pemindahan sebagian atau seluruh unit yang ada dari satu dana investasi ke dana investasi yang lain dalam satu mata uang yang sama dengan menggunakan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Ketentuan:

- Jumlah minimum pengalihan dana adalah Rp 2.000.000,- dan sisa unit setelah Pengalihan Dana adalah Rp 2.000.000. Bila sisa unit setelah Pengalihan Dana kurang dari Rp 2.000.000 maka seluruh unit dari dana tersebut akan dialihkan

- Dikenakan biaya Pengalihan Dana Sebesar Rp 100.000,- apabila Pengalihan Dana dilakukan lebih dari 5 kali dalam 1 tahun polis.

4. Perubahan Penempatan Premi (Premium Redirection)

Perubahan Penempatan Premi berikutnya yang diinvestasikan ke dana-dana investasi yang berbeda dari dana investasi sebelumnya.

Ketentuan:

- Perubahan Penempatan Premi dilakukan dalam setiap jenis dana investasi untuk mata uang yang sama.

- Perubahan penempatan premi harus dalam kelipatan 5%

- Dilakukan pada saat premi jatuh tempo atau untuk pembayaran premi yang akan datang

- Perubahan penempatan premi bisa mengakibatkan perubahan pada proporsi premi yang diinvestasikan

5. Perubahan Premi (Increase/Decrease Premium)

Perubahan Premi adalah perubahan sehubungan dengan penambahan penurunan premi PRUlink Assurance Account.

Ketentuan:

- Premi yang baru berlaku pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya

- Perubahan premi bisa mengakibatkan perubahan pada Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan

- Alokasi Premi Tambahan sama dengan aturan alokasi premi reguler awal.

- Jumlah minimum Premi PAA Rp 3.000.000,- per tahun, bila ada premi PRUsaver jumlah minimum PAA Rp 2.500.000,- dan PRUsaver Rp 1.000.000,-

- Jika polis PAA mempunyai asuransi tambahan PRUparent Payor, PRUspouse payor, dan PRUspouse waiver, maka akan melalui proses underwriting dan terdapat kemungkinan untuk diminta pemeriksaan atau persyaratan lainnya.

6. Perubahan Uang Pertanggungan (Increase/Decrease Sum Assured)

Perubahan Uang Pertanggungan adalah perubahan sehubungan dengan penambahan atau Penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar atau Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan.

Ketentuan:

- Premi yang baru berlaku pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya

- Minimum perubahan Uang Pertanggungan Rp 20.000.000,- atau USD 10,000.

- Penambahan Uang Pertanggungan harus sebelum Tertanggung berusia 60 tahun.

- Apabila mengajukan penambahan Uang Pertanggungan makan akan melalui proses Underwriting dan terdapat kemungkinan untuk diminta melakukan pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya.

7. Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti Premi adalah salah satu fitur dalam polis di mana nasabah dapat sementara berhenti membayar premi, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, seperti antara lain, usia polis sudah di atas 2 tahun dan telah secara konsisten membayar seluruh premi pada periode 2 tahun tersebut, serta polis memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi (Untuk Cuti Kontribusi pada Polis Syariah silahkan baca di sini).

Ketentuan:

- Cuti premi dilakukan setelah polis berusia 2 tahun (atau tahun ke 3)

- Memiliki nilai tunai/unit yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan biaya administrasi

- Polis akan batal (lapsed) bila unit yang ada sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya asuransi dan administrasi

- Setelah fasilitas Cuti Premi berjalan, pemegang polis dapat menghentikan fasilitas tersebut dan untuk segera membayar premi secara berkala agar manfaat polis tetap berjalan.

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mengambil Cuti Premi

Cuti Premi sebaiknya hanya diambil dalam kondisi darurat dan dalam periode waktu yang tidak panjang, karena penggunaan Cuti Premi dalam waktu lama akan mengakibatkan nilai tunai habis dan polis menjadi batal. Apabila ini terjadi dan nasabah ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransi, maka:

- Nasabah harus melewati rangkaian proses underwriting ulang, di mana ada kemungkinan permohonannya ditolak atau dikenakan premi tambahan, misalnya karena kondisi kesehatan nasabah sudah berubah.

- Nasabah harus melewati masa tunggu asuransi baru di mana nasabah belum terlindungi dari risiko pada waktu tunggu tersebut.

- Nasabah kehilangan kesempatan mendapatkan pengembangan atas investasinya yang lalu dan harus memulai menabung kembali untuk menambah nilai tunai.

Pada kondisi darurat sementara (misalnya kehilangan pekerjaan, butuh biaya pengobatan yang besar sehingga tidak ada dana), Prudential memberikan beberapa pilihan yang dapat membantu nasabah terus mendapatkan manfaat asuransi, yaitu:

1. Mengurangi besarnya jumlah premi. Walaupun jumlah Uang Pertanggungan turun dan manfaat asuransi dasar berkurang, namun manfaat proteksi tetap berjalan.

2. Mengurangi manfaat asuransi tambahan

3. Mengambil fasilitas Cuti Premi.




Share This

Contact Us

Meet And Join Us Now



Designed By Seo Blogger Templates Published.. Blogger Templates