Thursday 3 April 2014

PRUlink Investor Account (PIA)

Prudential Indonesia meluncurkan PRUlink Investor Account (PIA) pada tahun 1999 dan sejak itu Prudential Indonesia dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa pelopor untuk produk unit link (asuransi yang dikaitkan dengan investasi), dan saat ini Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi unit link tersebut.

Dengan mengkombinasikan unsur proteksi dan investasi, PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk investasi yang memberikan keuntungan optimal serta memberikan perlindungan asuransi jiwa. Pilihan investasi yang beragam serta fleksibilitasnya dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan kebutuhan maupun tujuan investasi mereka. Perlindungan asuransi juga memberikan kepastian akan masa depan nasabah dan keluarga.

Saat ini produk-produk unit link telah menjadi produk asuransi pilihan yang paling diminati karena produk unit link adalah produk yang costumer friendly. Costumer friendly karena produk ini sangat transparan dan fleksibel. Pemegang polis mempunyai pilihan penuh atas investasi yang dikehendaki, fleksibel dalam menentukan jenis investasi dan resiko investasi. Produk unit link juga aman dan terjamin karena resiko asuransi tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Lebih Jauh Mengenai PRUlink Investor Account (PIA)


PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkna hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komperehensif terhadap resiko kematian atau resiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko Pemegang Polis.

Sesuai surat edaran dari BAPEPAM-LK dengan nomor S-3443/BL/2009 pada tanggal 30 April 2009 bahwa manfaat kematian pada asuransi unit link yang akan dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan (UP) ditambah hasil investasi apabila ada. Selanjutnya akumulasi dana akan dibayarkan kepada ahli waris pada saat Tertanggung meninggal karea pada saat tersebut pertanggungan berakhir.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Prudential Indonesia membuat ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum Pada PRUlink Investor Account (PIA):


1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD

2. Usia masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)

3. Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan pada sisi investasinya.

4. Mmemiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total

5. Minimum premi: Rp 12 juta/USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.

Manfaat Asuransi Pada PRUlink Investor Account (PIA):


1. Manfaat Meninggal

Bila terjadi risiko meninggal dunia maka manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat (beneficiary) adalah sbb: 125 dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai Tunai.

2. Manfaat Cacat Total & Tetap (Total Permanent Disability – TPD)

Bila terjadi risiko cacat total dan tetap maka manfaat yang akan diterima oleh Tertanggung adalah sbb:

- Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) kurang dari 2 miliar dan terjadi pada Tertanggung sebelum berusia 60 tahun, dibayarkan dalam 2 tahap yaitu 20% dari UP ditambah nilai tunai pada tahap pertama yaitu setelah 180 hari terdiagnosa TPD, dan tahap kedua diberikan satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan yaitu sebesar 80% dari UP (sisa UP yang ada).

- Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) lebih dari 2 miliar dan terjadi pada Tertanggung sebelum berusia 60 tahun dibayarkan tahap pertama sebesar 20% dari Rp 2 miliar dan tahap kedua sebesar 80% dari Rp 2 miliar. Untuk sisa UP yang ada, pemegang polis diberikan dua pilihan:

1. Membatalkan polis, maka dengan berakhirnya polis PIA maka nilai tunai akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat tahap pertama sebesar 20% dari Rp 2 miliar, atau

2. Meneruskan polis (dengan sisa UP), maka nilai tunai tidak akan dibayarkan dan jumlah unit yang ada akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan biaya administrasi setiap bulan sampai Tertanggung meninggal atau tutup polis PIA, mana yang lebih dahulu.

PRUlink Investor Account memiliki 6 jenis dan investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, yaitu:

1. PRUlink USD Fixed Income Fund (sebelumnya bernama PRUlink USD Managed Fund)
2. PRUlink Rupiah Cash Fund
3. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
4. PRUlink Rupiah Managed Fund
5. PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
6. PRUlink Rupiah Equity Fund

Keenam jenis dana investasi ini dengan bebas dapat dipilih nasabah sesuai profil risiko masing-masing. Masing-masing jenis dana investasi yang tersedia dapat memberikan keuntungan yang berbeda-beda, ada yang dapat memberikan keuntungan lebih cepat ada pula yang lebih lama dan tentunya hal ini diiringi juga dengan tingkat risikonya.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dana-dana tersebut:

1. PRUlink USD Fixed Income Fund


Tujuan Dana Investasi: PRUlink USD Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang USD Dollar (USD), melalui instrumen investasi seperti obligasi dan instrumen pasar uang.

Risiko investasi PRUlink USD Fixed Income Fund termasuk dalam kategori sedang (moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari 2 macam komposisi investasi dengan risiko investasi yang berbeda-beda pula. Jenis dana ini sesuai bagi para nasabah dengan profil risiko investasi sedang.

PRUlink Fixed Income Fund tidak menginvestasikan dananya di saham karena pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum memperdagangkan saham dalam mata uang USD, dan hingga saat ini PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) hanya mengelola dana nasabahnya di dalam negeri saja.

2. PRUlink Rupiah Cash Fund


Tujuan dana investasi: PRUlink Rupiah Cash Fund adalah dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah, melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi jangka pendek.

Risiko investasi PRUlink Rupiah Cash Fund termasuk dalam kategori rendah (conservative) karena dana ini berinvestasi pada deposito dan SBI yang memiliki suku bunga tetap dan nilainya tidak berfluktuatif. Karena risiko investasinya rendah, maka hasil investasinya juga rendah dibandingkan dengan dana-dana PRUlink lainnya sehingga dana ini sesuai bagi nasabah yang memiliki profil risiko investasi yang juga rendah.

3. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund


Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya di pasar modal.

Risiko investasi PRUlink Rupiah Fixed Income Fund termasuk dalam kategori sedang (moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari deposito dengan suku bunga tetap dan obligasi. Jenis dana ini sesuai bagi nasabah yang memiliki profil risiko investasi sedang.

4. PRUlink Rupiah Managed Fund


Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Managed Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal menalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah, melalui instrumen investasi seperti obligasi, saham, dan instrumen pasar uang.

Risiko investasi PRUlink Rupiah Managed Fund termasuk dalam kategori sedang (moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari 3 macam komposisi investasi dengan risiko investasi yang berbeda-beda pula. Jenis dana ini sesuai bagi para nasabah dengan profil risiko investasi sedang.

5. PRUlink Rupiah Managed Fund Plus


Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin memahami pentingnya investasi dan keberagaman dalam memilih alokasi dana sesuai dengan profil resiko investasi masing-masing maka efektif per tanggal 15 September 2008, Prudential Indonesia mengeluarkan jenis alokasi dana baru yang dinamakan PRUlink Rupiah Managed Fund Plus (RMF Plus) yang akan dikelola oleh Prudential Asset Management Singapore (PAMS).

PRUlink Rupiah Managed Fund Plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan dengan nilai Rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat risiko investasi menengah-tinggi.

6. PRUlink Rupiah Equity Fund


Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Equity Fund adalah dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada saham-saham perusahaan Indonesia yang berkualitas dan yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Risiko investasi PRUlink Rupiah Equity Fund termasuk dalam kategori tinggi (aggresive) karena sebagian besar investasinya ditanamkan pada saham yang nilainya berfluktuatif. Oleh sebab itu diperlukan kesiapan dan pengetahuan yang baik dan menyeluruh tentang risiko investasi ini sebelum berinvestasi pada dana ini. Namun sesuai dengan prinsip investasi, high risk high return (semakin tinggi risiki semakin tinggi pula investasinya), maka tingkat pengembalian investasi dana ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan investasi pada dana-dana PRUlink lainnya. Jenis dana investasi ini sesuai bagi para nasabah denan profil risiko investasi tinggi.

Perbedaan jenis dana investasi PRUlink Rupiah Managed Fund dan PRUlink Rupiah Managed Fund Plus adalah:


PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus

Masa investasi
Jangka menengah dan jangka panjang
Jangka menengah dan jangka panjang

Instrumen Investasi
Obligasi, saham, pasar uang
Obligasi, saham, pasar uang
Tingkat Risiko
Menengah
Menengah – Tinggi
Hasil Investasi
Menengah
Menengah – Tinggi
Alokasi Aset
60% RFF, 30% REF, 10% RCF
30% RFF, 60% REF, 10% RCF


Alokasi Premi PRUlink Investor Account


Setiap premi yang disetorkan pada PRUlink Investor account akan dialokasikan ke dalam bentuk unit, dengan cara sebagai berikut:

Premi yang masuk dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: 5% sebagai biaya awal dan 95% dikonversikan ke dalam unit dengan cara nilai premi dibagi dengan harga unit yang berlaku saat itu. Setelah dikonversi ke dalam bentuk unit, maka total jumlah unit tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku, yaitu biaya asuransi dan administrasi yang akan dikenakan setiap bulan dan dipotong dari unit yang ada.

Underwriting


Underwriting disebut juga risk selection atau selection of risk (seleksi resiko) adalah merupakan fungsi asuransi yang bertanggung jawab atas penilaian dan penggolongan tingkat risiko yang dimiliki oleh seorang calon tertanggung perorangan atau risiko yang dimiliki oleh suatu kelompok serta pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pertanggungan atas risiko tersebut.

Umumnya seorant tertanggung yang memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi harus membayar premi pertanggungan yang lebih tinggi pula.

Underwriting dianggap baik jika setiap risiko dievaluasi secara akurat, diklasifikasikan secara layak, disetujui untuk jumlah premi yang memadai, atau ditolak secara tepat.

Underwriting yang baik memiliki manfaat yang penting bagi perusahaan asuransi dan para pemiliknya, para tertanggung dan tenaga pemasaran.

Underwriting yang baik membantu perusahaan asurasni untuk tetap bersaing dan memiliki kondisi keuangan yang kuat. Underwriting yang baik memungkinkan perusahaan asuransi untuk membebankan jumlah premi yang sesuai dengan risiko yang dimiliki ileh setiap calon tertanggung.

Bagi para tertanggung, underwriting yang baik memastikan bahwa setiap orang membayar bagiannya secara adil sesuai dengan pertanggungan yang diambilnya. Underwriting yang baik mencegah situasi yang tidak adil seperti misalnya orang dengan risiko mortalitas/kematian yang tinggi dan orang dengan risiko mortalitas/kematian yang rendah dikenakan premi yang sama untuk jenis dan nilai pertanggungan yang sama.

Underwriting yang baik memberikan keuntungan kepada para tenaga pemasaran karena mereka dapat melaksanakan praktek-praktek underwriting yang baik dari suatu perusahaan sebagai titik tolak penjualan untuk memperlihatkan kewajaran yang diterapkan perusahaan asuransi terhadap pemegang polis serta komitmennya terhadap kekuatan keuangan.

Terdapat 2 istilah untuk batas underwriting pada PRUlink Investor account, yaitu:


1. Nona Medical, yaitu penerimaan pengajuan asuransi tanpa harus melalui proses pemeriksaan kesehatan; dan

2. Medical, yaitu proses penerimaan pengajuan asuransi yang harus melalui proses pemeriksaan kesehatan.

Harga Unit (Unit Pricing)


Harga unit adalah satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan unit yang berubah dari waktu ke waktu.

Prudential Indonesia mempublikasikan harga unit produk-produk PRUlin kepada masyarakat setiap hari melalui harian Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan, Investor Daily serta situs Prudential Indonesia, yaitu www.prudential.co.id. Perhitungan harga unit dilakukan setiap hari kerja.

Prudential Indonesia menerapkan sistem forward pricing dalam menentukan harga unit, yaitu setiap premi yang diterima akan mengikuti harga unit pada hari kerja berikutnya, bukan mengikuti harga unit pada premi tersebut diterima.

Siklus Bisnis Baru (New Business)


Dalam siklus new business, harga unit akan ditentukan setelah Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) lengkap dan uang premi diterima oleh Kantor Pusat Prudential Indonesia.

Untuk mendapatkan harga unit yang dipublikasikan Selasa, maka proposal dan uang premi harus diterima paling lambat Senin sebelum pukul 14:00 WIB. Demikian juga untuk mendapatkan harga unit yang dipubilkasikan Rabu, maka uang premi harus diterima paling lambat Selasa sebelum pukul 14:00 WIB. SPAJ yang diterima Kantor Pusat Prudential Indonesia harus sudah lengkap dengan data-data dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Biaya-Biaya New Business

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, selain dikenakan biaya investasi, PRUlink Investor Account juga mengenakan biaya-biaya lainnya, yaitu:

1. Biaya Awal: biaya yang dikenakan untuk operasional perusahaan dan kompensasi agen. Besarnya biaya awal adalah 5% dari Premi Tunggal.

2. Biaya Asuransi: biaya yang dikenakan sehubungan dengan risiko yang ada pada Calon Tertanggung. Biaya asuransi dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, meroko/tidak merokok dll. Biaya asuransi akan dipotong setiap bulan dari unit yang ada dan apabila jumlah unit tidak cukup untuk membayar biaya asuransi akan menyebabkan polis PIA lapse.

3. Biaya Administrasi: biaya untuk keperluan administrasi dalam pengelolaan pada produk PRUlink Investor Account.

- Biaya Administrasi Polis Rupiah: Rp 5000,- setiap bulan
- Biaya Administrasi Polis USD: USD 0,5 setiap bulan

Biaya administrasi akan dipotong setiap bulan dari unit yang ada dan apabila jumlah unit tidak mencukupi untuk membayar biaya administrasi akan menyebabkan polis PIA lapse.

Contoh:

Tuan A pria berumur 30 tahun, tidak merokok, pekerjaan sebagai karyawan kantor, mengajukan SPAJ PRUlink Investor Account beserta bukti pembayaran sebesar Rp 20 juta pada 1 Agustus 2009 sebelum pukul 11.00 WIB. Ia mengalokasikan seluruh premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu adalah Rp 1000,-. Berikut adalah ilustrasi perhitungan biaya-biaya new business.

PRUlink Rupiah Managed Fund:

- Premi tunggal/Top Up : Rp 20.000.000,-

- Biaya Awal : Rp 1.000.000,- (5% x 20 juta)

- Alokasi Investasi : Rp 19.000.000,-

Tanggal
Jenis Transaksi
Investasi/Penarikan
Harga Unit
Alokasi/Pembatalan Unit
Jumlah Unit
01/08/09
Saldo Awal



0,0000
01/08/09
Alokasi Investasi
19.000.000
1.000.000
19.000.000
19.000.000
01/08/09
Biaya Asuransi
4.604
1.000.000
4,6040
18.995,3960
01/08/09
Biaya Administrasi
5000
1.000.000
5,0000
18.990,3960
01/08/09
SALDO AKHIR
18.990,3960

Keistimewaan PRUlink Investor Account


Selain yang dijelaskan di awal, PRUlink Investor Account memiliki berbagai keistimewaan lainnya, yaitu:

1. Penambahan Dana Investasi Setiap Saat (Top-Up)


Nasabah dapat menambah dana investasinya setiap saat. Lebih baik jika melakukan Top-Up pada saat harga unit sedang turun. Selain itu Top-Up juga dapat mengurangi biaya biaya seperti biaya asuransi dan adminstrasi. Top Up besarnya bervariasi dan dibayarkan setiap saat sesuai keinginan nasabah.

Ketentuan:

- Jumlah minimum Top Up premi tunggal Rp 1.000.000,- atau USD 250, dan tidak ada batasan jumlah maksimum Top Up.

- Biaya awal sebesar 5% dari Top Up premi tunggal.

- Top Up premi tunggal akan digunakan untuk membeli unit pada tanggal perhitungan terdekat setelah tanggal penerimaan pembayaran dan formulir oleh Kantor Pusat Prudential Indonesia apabila pengajuannya diterima lengkap sebelum pukul 14.00 WIB.

2. Penarikan Dana Investasi Setiap Saat (Withdrawal)


Nasabah dapat menarik dana investasinya sewaktu-waktu, layaknya menabung di bank. Sebaiknya penarikan dana investasi dilakukan ketika harga unit sedang naik, dan pada saat nasabah memang benar-benar sedang membutuhkan uang. Dalam arti lain, penarikan dana adalah penarikan sejumlah unit atau sejumlah uang yang dilakukan dengan pembatalan unit berdasarkan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Ketentuan:

- Jumlah minimum penarikan dana adalah Rp. 1.000.000,- atau USD 250.00, dan sisa nilai unit setelah penarikan dana sebesar Rp 12.000.000,- atau USD 1,500.00

- Pemegang polis dapat memilih berapa persen penarikan dari setiap dana investasi atau sejumlah unit atau uang.

- Apabila polis belum berusia 3 tahun di mana saldo dana investasi PRUlink lebih besar dari total premi yang telah dibayarkan, maka penarikan atas kelebihan tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Apabila jumlah penarikan menyebabkan dana di bawah minimum yang ditentukan, maka jumlah penarikan tersebut akan disesuaikan agar sisa dana setelah penarikan tetap sesuai dengan ketentuan.

3. Pengalihan Dana Investasi Setiap Saat (Switching)


Pengalihan dana adalah pemindahan sebagian atau seluruh unit yang ada dari satu dana investasi ke dana investasi yang lain dalam satu mata uang yang sama dengan menggunakan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.

Nasabah dapat mendapatkan kesempatan untuk mengalihkan dana investasinya ke jenis dana investasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhannya pada saat itu. Contoh:

- semula 100% dana diinvestasikan seluruhnya pada PRUlink Rupiah Managed Fund. Suatu saat nasabah ingin mengalihkan 50% dana investasi tersebut ke jenis dana investasi PRUlink Rupiah Equity Fund. Hal ini bisa dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan dan tujuan investasi nasabah. Namun pengalihan dana ini hanya dapat dilakukan pada jenis mata uang yang sama (yaitu rupiah ke rupiah).

- Dari 100% dana investasi di PRUlink Managed Fund dialihkan sebesar 50% ke PRUlink Rupiah Equity Fund.

Ketentuan:

a. Jumlah minimum pengalihan dana sebesar Rp 2.000.000,- dan sisa unit setelah pengalihan dana sebesar Rp 2.000.000,-. Bila sisa unit setelah pengalihan dana kurang dari Rp 2.000.000,- maka seluruh unit dari dana tersebut akan dialihkan.

b. Biaya pengalihan dana sebesar Rp 100.000,- dikenakan apabila pengalihan dana dilakukan lebih dari 5 kali dalam 1 tahun polis.

c. Pengalihan dana akan digunakan untuk membeli unit yang baru pada tanggal perhitungan terdekat setelah tanggal formulir pengajuan diterima lengkap dan benar oleh Kantor Prudential Indonesia.

d. Pembayaran premi berikutnya akan diinvestasikan ke jenis dana semula.

Pajak


Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51/tahun 1994 pasal (1), (2) dan pasal 3 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito tetap dan tabungan serta dikonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bersifat final dan Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-09/PJ/.42/1997 mengenai perlakuan PPh terhadap penerimaan manfaat asuransi jiwa maka terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaa tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau deposito.

Sesuai dengan Keputusan Menteri No: 51/KMK.04/2001 pasal 3 mengenai pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bersifat final sebesar 20%. Perlu dicatat di sini adalah bahwa yang akan dikenakan pajak sebesar 20% adalah selisih antara manfaat asuransi /tabungan/investasi yang didapatkan dengan premi yang telah dibayarkan (premi tunggal dan Top-Up).

Contoh:

Premi Tunggal: Rp 20 juta

Total Nilai Tunai saat ini (saldo investasi) Rp 30 juta

Penebusan (Surrender): Rp 30 juta

Perhitungan pajak:

20% x Rp 10 juta (Rp 30 juta – 20 juta) = Rp 2 juta. Jadi pajak yang dikenakan adalah 2 juta.

Catatan: Jika penarikan (atau penebusan/Surrender) dilakukan di atas 3 tahun, maka tidak akan dikenakan pajak atas manfaat asuransi/tabungan/investasi ini.

Pernyataan transaksi


Pernyataan transaksi adalah bukti kepada nasabah bahwa sebuah transaksi yang dilakukan nasabah terhadap polisnya telah diproses oleh Prudential. Pernyataan Transaksi dikirim kepada nasabah setiap sebuah atau beberapa transaksi terjadi. Di dalam Pernyataan Transaksi terdapat rincian informasi tentang setiap transaksi yang dilakukan nasabah, seperti tanggal transaksi, besaran unit sebelum dan sesudah transaksi, besar nilai investasi dll.

Pernyataan Transaksi dikirimkan kepada nasabah setiap terjadi transaksi-transaksi seperti:

- Penyertoran Premi Tunggal (New Business)

- Penambahan Daba (Top-Up)

- Penarikan (Withdrawal)

- Pengalihan dana (Switching)

Selain Pernyataan Transaksi, setiap tahun nasabah PRUlink juga mendapatkan Laporan Tahunan Unit Link yang memuat laporan mengenai pertumbuhan dana-dana investasi pada produk-produk PRUlink, hasil investasi, pernyataan portofolio investasi, serta laporan keuangan Prudential Indonesia.


Share This

Contact Us

Meet And Join Us Now



Designed By Seo Blogger Templates Published.. Blogger Templates